Langsung ke konten utama

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF PANCASILA

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF PANCASILA
O
L
E
H
:
·      Jane Kendenan
·      Kusrianto Kurniawan
·      Wiyulyanto
·      Rastym Agung
·      Algy Christy
·      Angelitha
Kelas : XI IPA 2

SMA NEGERI 1 TANA TORAJA
TAHUN PELAJARAN : 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,  karena berkat kemurahan-Nya lah makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Pancasila” Suatu bahasan yang sudah banyak diperbincangkan di masyarakat, namun terkadang masih banyak yang belum memahami secara mendasar apakah Hak Asasi Manusia (HAM) itu  sendiri ?
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan sekaligus menjadi tugas  kami selaku siswa dalam mata pelajaran “Kewarganegaraan”

Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat menulis makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat  bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

                                                                                    Makale , 04 Agustus 2017

                                                      Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
          1.1 Latar belakang
BAB II PEMBAHASAN
          2.1 Pengertian HAM
          2.2 Ciri-ciri HAM
          2.3 Pengelompokan HAM
          2.4 Perjuangan penegakan HAM
          2.5 Dasar hukum penegakan HAM
          2.6 Lembaga peradilan HAM di-Indonesia
          2.7  Kasus- Kasus pelanggaran HAM di-Indonesia
BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulaan
          3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak mendapat sorotan. Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya, dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh kehidupan global. Pancasila juga mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem nilai universal) yang melandasi Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia. Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Masalah Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal  pemenuhan hak,  kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak Asasi Manusia  pada diri kita sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2.2 Ciri-ciri HAM
          HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
·       Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
·       Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
·       Permanen dan tidak dapat dicabut.
·       Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan dari Ciri-ciri HAM di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai ciri- ciri pokok HAM yaitu:
1.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.3 Pengelompokkan HAM
          Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
Ø   Hak asasi pribadi (personal rights)
Ø   Hak asasi di bidang politik (politic rights)
Ø   Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
Ø   Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
Ø   Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
Ø   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Ø   Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)

2.4 Perjuangan Penegakan HAM
     1.    Magna Charta (1215)
      Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum ( Mansyur Effendi, 1994 ).
2.    Declaration of Independence of The United States (1776)
      Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.    Declaration des Droits de Il ‘Homme et du Ctoyen (1789)
      Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.    Atlantic Charter (1941)
      Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt. Pada Atlantic Charter terdapat empat hak kebebasan utama yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali, yang disebut The Four Freedom, yaitu :
a.    Hak untuk memiliki kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
b.    Hak untuk memiliki kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya,
c.    Hak untuk memiliki kebebasan dari kemiskinan, yang dapat diartikan bahwa setiap bangsa berhak untuk berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
d.    Hak untuk memiliki kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
5.    Universal Declaration of Human Rights (1948)
Merupakan deklarasi yang diumumkan oleh PBB, mengenai hak – hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mengatur mengenai hak – hak tersebut.
    
2.5 Dasar Hukum Penegakan HAM di-Indonesia
     Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah
Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut.
1)      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
2)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Didalam  Tap MPR tersebut terdapat Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia.
3)      Ketentuan dalam Undang-undang organik berikut.
·       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
·       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
·       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
·       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4)      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5)      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
·       Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
·       Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6)      Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
·       Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
·       Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
·       Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan  Negeri Makassar.
·       Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
·       Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.

2.6 Lembaga Peradilan HAM di-Indonesia
Untuk menjaga penegakkan HAM, maka dibutuhkan suatu lembaga yang memantau proses penegakkan HAM. Di dalam PBB sendiri terdapat beberapa badan yang mengatur tentang penegakkan HAM secara internasional. Hal ini membuat Indonesia membangun suatu mekanisme penegakkan HAM untuk mengawasi proses penegakkan HAM di Indonesia. Berikut ini adalah lembaga – lembaga ( internasional dan nasional ) yang mengawasi proses penegakkan HAM di dunia internasional :
o   Mahkamah Konstitusi
o   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
o   Pengadilan Hak Asasi Manusia
o   Pengadilan HAM Ad Hoc
o   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
o   Komisi Perlindungan Anak Indonesia
o   Komisi Nasional Perempuan
o   Komisi Ombudsman Nasional

Dalam lingkup Internasional juga terdapat beberapa lembaga yang mengawasi proses penegakkan HAM, diantaranya :
1.    Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
Agen PBB yang bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia yang dijamin di bawah hukum internasional dan ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

2.    United Nations Security Council
Salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Kekuasaannya, yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk pembentukan operasi penjaga perdamaian , pembentukan sanksi internasional, dan memiliki otorisasi tindakan militer. Kekuasaan tersebut telah ditinjau melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Resolusi.

3.    United Nations Human Rights Council
      Badan antar-pemerintah dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bertindak sebagai penghubung ke Komisi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan sebagai bagian dari Majelis Umum PBB. Dalam menjalankan pekerjaannya badan ini bekerja sama dengan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia dan melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa

2.7 Kasus pelanggaran HAM di-Indonesia
          Berikut ini beberapa contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah terjadi di Indonesia :
1)      Kasus Tanjung Priok Tahun 1984.
Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana terdapat ratusan korban yang meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2)      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur Tahun  1994.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivis yang hak – hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3)      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas Tahun 1996.
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga di culik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4)      Peristiwa Aceh Tahun 1990.
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5)      Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik  Tahun 1998.
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan kontras ada 23 orang (1 orang meninggal , 9 orang dilepaskan dan 13 orang lainnya masih hilang ).
6)      Peristiwa Trisakti dan Semanggi Tahun 1998.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 Mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998(17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka luka).
7)      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat  Tahun 1999.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di Timor Timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi kebenaran dan persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8)      Kasus Ambon Tahun 1999.
Peristiwa yang terjadi di Ambon Ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9)      Kasus Poso Tahun 1998-2000.
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10)  Kasus Dayak dan Madura Tahun 2000.
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11) Kasus Bom di Bali Tahun 2002.
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali , yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga Negara asing maupun warga Negara Indonesia sendiri.
12)  Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terbunuhnya Munir Pada 7
        September 2004.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi progam master (S2) di Universitas Urecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipor Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan  di indikasi karena keracunan.
13 ) Pembunuhan Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan  berusia Delapan tahun yang terjadi di Kota DenpasarBali pada tanggal 16 Mei 2015 . Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline) dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebookberjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
    Jasad Engeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang  setelah polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana. Selanjutnya polisi menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua orang tersangka pembunuh, yaitu Agus Tay Hamba May, pembantu rumah tangga, dan Margriet Christina Megawe  ibu angkatnya.

14 ) Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
 Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café,Grand Indonesia. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung.
              Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari asam sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·       Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ciri pokok hakikat HAM yaitu HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM berlaku untuk semua orang, dan HAM tidak bisa dilanggar.
·       Hal – hal penting mengenai perkembangan HAM di dunia, seperti magna charta, Declaration of Independence of The United States, Declaration des Droits de Il ‘Homme et du Ctoyen, Atlantic Charter, Universal Declaration of Human Rights, ternyata dihasilkan dari pemikiran-pemikiran mengenai perkembangan HAM terdahulu yang dibagi ke dalam empat generasi.
·       HAM merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Hak asasi manusia dalam pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia.
·       Upaya penegakan HAM dilaksanakan oleh lembaga internasional maupun lembaga nasional. Lembaga internasional misalnya Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, United Nations Security Council, United Nation Human Rights Council, International Criminal Court, dll. Dan lembaga nasional misalnya Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, dll.
·       Pelanggaran HAM di Indonesia masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa instrumentasi tentang HAM belum mampu melindung warga Negara.
·       Masalah utama yang dihadapi dalam penegakan HAM yaitu HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme, serta ada tiga tataran diskusi tentang HAM.
·       Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan security, desentralisasi melalui otonomi daerah, penegakan supremasi hukum, kontrol dari masyarakat (Social control), dll

3.2 Saran
     Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila dan sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Diharapkan juga kepada pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan HAM dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang HAM yang berkaitan saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.












DAFTAR PUSTAKA








Komentar

Posting Komentar