MAKALAH HAK ASASI MANUSIA DALAM PRESPEKTIF PANCASILA
O
L
E
H
:
·
Jane Kendenan
·
Kusrianto
Kurniawan
·
Wiyulyanto
·
Rastym Agung
·
Algy Christy
·
Angelitha
Kelas : XI IPA 2
SMA
NEGERI 1 TANA TORAJA
TAHUN
PELAJARAN : 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena
berkat kemurahan-Nya lah makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas tentang “Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Pancasila”
Suatu bahasan yang sudah banyak diperbincangkan di masyarakat, namun terkadang
masih banyak yang belum memahami secara mendasar apakah Hak Asasi Manusia (HAM)
itu sendiri ?
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
dan sekaligus menjadi tugas kami selaku siswa dalam mata pelajaran
“Kewarganegaraan”
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Untuk itu, kami
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat menulis makalah yang
lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Makale
, 04 Agustus 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HAM
2.2
Ciri-ciri HAM
2.3
Pengelompokan HAM
2.4
Perjuangan penegakan HAM
2.5
Dasar hukum penegakan HAM
2.6
Lembaga peradilan HAM di-Indonesia
2.7 Kasus- Kasus pelanggaran
HAM di-Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulaan
3.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945
dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia
serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara
Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak
kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak
mendapat sorotan. Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa
adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya,
dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi
berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh
kehidupan global. Pancasila juga mendapat sorotan dari para penulis dari
berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa
Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem nilai universal) yang melandasi
Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia.
Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.
Masalah Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan
dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan Hak Asasi Manusia pada diri kita sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
HAM
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
2.2 Ciri-ciri HAM
HAM
memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
·
Hakiki (ada
pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
·
Universal,
artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
·
Permanen dan
tidak dapat dicabut.
·
Tak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan dari Ciri-ciri HAM di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan
mengenai ciri- ciri pokok HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.3 Pengelompokkan HAM
Perkembangan
tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara
garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
Ø Hak asasi pribadi (personal
rights)
Ø Hak asasi di bidang politik (politic rights)
Ø Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
Ø Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
Ø Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights)
Ø Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
2.4
Perjuangan Penegakan HAM
1.
Magna Charta (1215)
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum ( Mansyur Effendi, 1994 ).
2.
Declaration of Independence of The United States (1776)
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration
of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
Declaration des Droits de Il ‘Homme et du Ctoyen (1789)
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
Atlantic Charter (1941)
Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt. Pada
Atlantic Charter terdapat empat hak kebebasan utama yang harus dimiliki oleh
setiap orang tanpa terkecuali, yang disebut The Four Freedom, yaitu :
a.
Hak untuk memiliki kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
b.
Hak untuk memiliki kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran
agama yang diperlukannya,
c.
Hak untuk memiliki kebebasan dari kemiskinan, yang dapat diartikan bahwa setiap
bangsa berhak untuk berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya,
d.
Hak untuk memiliki kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
5.
Universal Declaration of Human Rights (1948)
Merupakan
deklarasi yang diumumkan oleh PBB, mengenai hak – hak dasar yang dimiliki oleh
setiap manusia. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mengatur mengenai hak
– hak tersebut.
2.5
Dasar Hukum Penegakan HAM di-Indonesia
Nilai instrumental merupakan penjabaran
dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus
dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada
umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang
Dasar sampai dengan peraturan daerah
Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya
sebagai berikut.
1)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A –
28 J.
2)
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Didalam Tap
MPR tersebut terdapat Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia.
3)
Ketentuan dalam Undang-undang organik berikut.
·
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
·
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
·
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik.
·
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4)
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5)
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6)
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
·
Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
·
Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
·
Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan
Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
·
Keputusan
Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
·
Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Indonesia Tahun 2004-2009.
2.6 Lembaga Peradilan HAM
di-Indonesia
Untuk menjaga penegakkan HAM,
maka dibutuhkan suatu lembaga yang memantau proses penegakkan HAM. Di dalam PBB
sendiri terdapat beberapa badan yang mengatur tentang penegakkan HAM secara
internasional. Hal ini membuat Indonesia membangun suatu mekanisme penegakkan
HAM untuk mengawasi proses penegakkan HAM di Indonesia. Berikut ini adalah
lembaga – lembaga ( internasional dan nasional ) yang mengawasi proses penegakkan
HAM di dunia internasional :
o
Mahkamah
Konstitusi
o
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
o
Pengadilan Hak
Asasi Manusia
o
Pengadilan HAM
Ad Hoc
o
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
o
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
o
Komisi
Nasional Perempuan
o
Komisi
Ombudsman Nasional
Dalam
lingkup Internasional juga terdapat beberapa lembaga yang mengawasi proses
penegakkan HAM, diantaranya :
1.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
Agen
PBB yang bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia yang
dijamin di bawah hukum internasional dan ditetapkan dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia 1948
2.
United Nations Security Council
Salah
satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas memelihara perdamaian
dan keamanan internasional. Kekuasaannya, yang diatur dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, termasuk pembentukan operasi penjaga perdamaian , pembentukan
sanksi internasional, dan memiliki otorisasi tindakan militer. Kekuasaan
tersebut telah ditinjau melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Resolusi.
3.
United Nations Human Rights Council
Badan antar-pemerintah dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bertindak
sebagai penghubung ke Komisi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan sebagai bagian
dari Majelis Umum PBB. Dalam menjalankan pekerjaannya badan ini bekerja sama
dengan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia dan melibatkan Perserikatan
Bangsa-Bangsa
2.7 Kasus pelanggaran HAM
di-Indonesia
Berikut
ini beberapa contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah
terjadi di Indonesia :
1)
Kasus Tanjung Priok Tahun 1984.
Kasus Tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia
dimana terdapat ratusan korban yang meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
2)
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jawa Timur Tahun 1994.
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivis yang hak – hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi pelanggaran Hak
Asasi Manusia berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3)
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas Tahun 1996.
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga di culik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4)
Peristiwa Aceh Tahun 1990.
Peristiwa yang terjadi di Aceh
sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun
penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur
politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5)
Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik Tahun 1998.
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut
catatan kontras ada 23 orang (1 orang meninggal , 9 orang dilepaskan dan 13
orang lainnya masih hilang ).
6)
Peristiwa Trisakti dan Semanggi Tahun 1998.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998 (4 Mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998(17 orang warga sipil meninggal) dan
tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal
dan 217 orang luka luka).
7)
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat Tahun 1999.
Kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di Timor Timur secara resmi
ditutup setelah penyerahan laporan komisi kebenaran dan persahabatan (KKP)
Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8)
Kasus Ambon Tahun 1999.
Peristiwa yang terjadi di Ambon
Ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga
dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang
memakan banyak korban.
9)
Kasus Poso Tahun 1998-2000.
Telah terjadi bentrokan di Poso
yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10) Kasus Dayak dan Madura
Tahun 2000.
Terjadi bentrokan antara suku
dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua
belah pihak.
11) Kasus Bom di Bali Tahun 2002.
Telah terjadi peristiwa pemboman
di Bali , yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan
menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga Negara asing maupun warga
Negara Indonesia sendiri.
12) Kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia terbunuhnya Munir Pada 7
September 2004.
Tragedi ini bermula saat Munir
menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi progam master (S2) di Universitas
Urecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura
untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua
jam sebelum mendarat di Bandara Schipor Amsterdam Munir telah meninggal dunia
dalam pesawat dan di indikasi karena keracunan.
13 ) Pembunuhan
Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan
terhadap anak perempuan berusia Delapan tahun yang terjadi di Kota Denpasar, Bali pada tanggal 16 Mei 2015 . Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai
media di Indonesia diawali dengan pengumuman kehilangan anak tersebut (semula
disebut Angeline) dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebookberjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
Jasad Engeline kemudian ditemukan terkubur
di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari
Rabu tanggal 10
Juni 2015 dalam keadaan membusuk
tertutup sampah di bawah pohon pisang setelah polisi mencium bau
menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana. Selanjutnya polisi
menyelidiki lebih mendalam dan menetapkan dua orang tersangka pembunuh, yaitu
Agus Tay Hamba May, pembantu rumah tangga, dan Margriet Christina Megawe ibu angkatnya.
14 ) Kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun,
meninggal dunia setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café,Grand
Indonesia. Saat kejadian, Mirna diketahui
sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso. Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak
mukosa lambung.
Belakangan diketahui, zat korosif tersebut
berasal dari asam
sianida. Sianida juga ditemukan oleh
Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan
hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso
sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ciri pokok hakikat HAM yaitu HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM berlaku untuk semua orang, dan HAM
tidak bisa dilanggar.
·
Hal – hal
penting mengenai perkembangan HAM di dunia, seperti magna charta, Declaration
of Independence of The United States, Declaration des Droits de Il ‘Homme et du
Ctoyen, Atlantic Charter, Universal Declaration of Human Rights, ternyata
dihasilkan dari pemikiran-pemikiran mengenai perkembangan HAM terdahulu yang
dibagi ke dalam empat generasi.
·
HAM merupakan
salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Hak asasi manusia dalam
pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan
kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia.
·
Upaya
penegakan HAM dilaksanakan oleh lembaga internasional maupun lembaga nasional.
Lembaga internasional misalnya Office of the United Nations High Commissioner
for Human Rights, United Nations Security Council, United Nation Human Rights
Council, International Criminal Court, dll. Dan lembaga nasional misalnya
Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi
Ombudsman Nasional, dll.
·
Pelanggaran
HAM di Indonesia masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa instrumentasi
tentang HAM belum mampu melindung warga Negara.
·
Masalah utama
yang dihadapi dalam penegakan HAM yaitu HAM merupakan masalah yang sedang
hangat dibicarakan, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham
universalisme dan partikularisme, serta ada tiga tataran diskusi tentang HAM.
·
Upaya
pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan
security, desentralisasi melalui otonomi daerah, penegakan supremasi hukum,
kontrol dari masyarakat (Social control), dll
3.2
Saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral negara, politik
Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara,
kebebasan dan hak asasi warga Negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai
Pancasila dan sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati
dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
Diharapkan juga kepada pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan
perlindungan HAM dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai sesuai dengan
kondisi Indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan
jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang HAM
yang berkaitan saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi
orang-orang yang tertindas.
DAFTAR PUSTAKA
mantap (y)
BalasHapusizin copy
BalasHapusizin copy yaa
BalasHapusIni di apain bu
BalasHapusTinggal coppy dong wkwkw
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa - JM Hub
BalasHapusThe hotel and 김제 출장안마 casino is an upper-middle-range casino hotel, 부천 출장마사지 with two high-end resort towers with a number 안성 출장안마 of 강릉 출장샵 gaming options including slots 양주 출장샵 and table games.